pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.:razz:
untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek.:mrgreen:
tugas pemilik proyek atau owner adalah:
* menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
* Mengadakan kegiatan administrasi.
* Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
* Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
* Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
.
wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner adalah : :razz:
* Membuat surat perintah kerja ( SPK )
* Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
* Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
* Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar